Perusahaan dari Luar Kota Metro Dominasi Pemenang Lelang Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

586

HEADLINELAMPUNG, METRO – Ternyata perusahaan dari luar Kota Metro mendominasi pemenang lelang sejumlah paket proyek di Bumi sai Wawai.

Padahal, contoh kasus sudah terjadi, saat bermasalah pekerja sekelas mandor menjadi tumbal.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Metro, sejumlah perusahaan luar Kota Metro mendominasi.

Seperti Proyek Rehab Jalan Hasanudin Yosomulyo senilai Rp 1,4 miliar dimenangkan CV Perintis Makmur yang beralamat di Jalan P Kemerdekaan Bandarlampung.

Lalu, Rehab Jalan WR Supratman senilai Rp 1,8 miliar dimenangkan CV Anugrah 1818, yang beralamat di Jalan Komplek Pemda, Menggala? Tulangbawang.

Selanjutnya, Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Inspeksi Tejosari senilai Rp 1,051 miliar, juga dimenangkan perusahaan asal Bandarlampung, yakni CV Maju Mandiri.

BACA JUGA:  Tujuh Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Berbagai Elemen Masyarakat Way Kanan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law

Juga, proyek serupa senilai Rp 918 juta pada Jalan Inspeksi Kelurahan Margodadi, dimenangkan perusahaan asal Lampung Timur, yakni CV Berkah Raziq Pratama.

Serupa, juga terjadi pada Proyek Rehab Jalan Garuda Kelurahan Margodadi senilai Rp 1,4 miliar yang juga dimenangkan perusahaan asal Lampung Timur.

Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kota Metro, Dedi Hasmara menyatakan, untuk mengantisipasi terkait persoalan di belakang hari, pihaknya memastikan klarifikasi yang dlakukan semasa tahapan evaluasi dilakukan langsung kepada pemilik perusahaan.

“Jadi, panitia lelang melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik perusahaan pada tahapan evaluasi,” kata Dedi Hasmara, Kamis (11/03/2021).

Untuk diketahui, masih segar dalam ingatan kita, Proyek Rehab Pasar Cendrawasih senilai Rp 3,7 miliar pada tahun 2019, menelan korban.

BACA JUGA:  Jupi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lampura PAW dari F-PDI Perjuangan

Betapa tidak. Gegara pemenang lelang menyewa perusahaan asal Bandarlampung, yakni PT Herbeka Mitra Persada, justru pekerja sekelas mandor menjadi tersangka.

Itu setelah pemilik perusahaan, Hermen kabur dan rekanan pelaksana proyek meninggal dunia, saat proses penyidikan perkara di Kejaksaan Negeri Metro.

Diberitakan sebelumnya, UPBJ  Kota Metro, saat ini tengah melaksanakan lelang terhadap 10 paket pekerjaan jalan dengan total nilai sebesar Rp 17,1 miliar. 

Adapun, 10 paket lelang tersebut, merupakan kegiatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Meto.

Di antaranya pemeliharaan berkala dan peningkatan struktur Jalan Hasanudin, Jalan Proklamasi, Jalan Walet, Jalan WR Supratman, Jallan Seminung, Jalan ABRI, Jalan Inspeksi Kelurahan Tejosari, Jalan Garuda, Jalan Suprapto, dan Jalan Inspeksi Kelurahan Margodadi. (dwi)