HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal kembali turun ke konstituen.
Kali ini, anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandar Lampung tersebut, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Lampung No: 3/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021).
Dalam Sosperda tersebut, dihadiri beberapa tokoh masyarakat setempat, seperti RT dan juga menghadirkan Andi Fachri sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dihadapan para konstituennya, Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, adanya Perda No: 3/2020 tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
Menurutnya, Sosperda No: 3/2020 tersebut terus dilakukan oleh 85 anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulanya.
“Perda ini bagian dari upaya Pemerintah, dalam memutus rantai penyebaran Covid-2019. Dan alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda No: 3/2020 ini, kepada masyarakat di Kecamatan Langkapura,” jelas Mirza.
Sementara itu, terkait wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, bahwa April 2021 akan masuk zona hijau, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung ini menyatakan, mendukung penuh upaya dari Walikota Bandar Lampung beserta jajaran.
“Upaya Walikota Eva yang menargetkan pada April Bandar Lampung masuk ke zona hijau kita dukung. Jika kebijakan itu, demi kebaikan dan kepentingan masyarakat maka harus kita support,” ujarnya.
Mirza menambahkan, sebagai wakil wakyat dirinya berharap masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Diantaranya, menggunakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, sehingga penyebaran Covid-19
benar-benar dapat diminimalisir. (*/ayu)