Tiga Terpidana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Tuba Kembalikan Kerugian Negara ke Kejaksaan

55

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun 2018 dan 2019 mengembalikan uang hasil korupsinya ke Kejaksaan Negeri Menggala sebesar Rp921.288.200, Jumat (12/3/2021) sore.

Pengembalian kerugian negara itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, didampingi Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, JPU Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tuba.

“Ketiga terdakwa ini telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Tulangbawang Tahun Anggaran 2018 dan 2019,”ujar Kasi Pidum Kejari Menggala, Husni Mubaroq.

Pengembalian sejumlah uang itu dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tuba di PT. Bank BRI Tbk, Cbang Unit II, Tuba. Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebagai Barang Bukti (BB)

BHc/Tulang Bawang-Jum’at, 12 Maret 2021 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, berlangsung proses Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD T.A 2018 dan T.A 2019 kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

BACA JUGA:  Tiga Pekan, Polres Lampung Utara Ungkap 14 Kasus, Amankan 22 Tersangka

Pengembalian Kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tulang Bawang.

Sebelumnya ketiga terdakwa atas nama :

1. Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ Nomor: PDS-06/Tuba/12/2020

2. Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman Nomor: PDS-05/Tuba/12/2020

3. Syahbari, S.E. bin Ali Basyah Nomor: PDS-04/Tuba/12/2020

Telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019.

Adapun pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut berjumlah Rp. 921.288.200,- (sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :

BACA JUGA:  KPK Terima 13 Laporan dari Pemda di Lampung

1. Satu unit mobil minibus merk Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp. 212.415.000,- (dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, S.E. bin Ali Basyah

2. Pengembalian Uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) dengan rincian :

✓ Nurhadi, S.H. bin Effendi AZ (Rp. 8.873.200)

✓ Badruddin, S.E., M.H. bin Hi. Firman (Rp. 100.000.000,-)

✓ Syahbari, S.E. bin Ali Basyah (Rp. 600.000.000,-)

Kemudian tambahan kendaraan mobil Honda Jazz senilai Rp. 212.415.000

Selanjutnya uang tunai sejumlah Rp. 708.873.200,- (tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang dikembalikan oleh para terdakwa, akan dititipkan di dalam Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di PT. Bank BRI Tbk, cabang unit II Tulang Bawang. (Rian)