Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Barang Hasil Kejahatan

53

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain berhasil membekuk dua pelaku begal yakni, berinisial P (45) dan AF (48), Satreskrim Polres Pringsewu juga berhasil meringkus dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil diamankan, tiga
oramg merupakan residivis kasus pencurian yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Dikatakan AKP Sahril, pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/3/2021) lalu.

Kemudian, pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi kecamatan Way Lima, Minggu (14/3/2021). Sedangkan, pelaku Z juga diamankan dikediamannya di Pekon Paguyuban kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Jadi empat pelaku, kami amankan di tiga lokasi terpisah, dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Selasa (16/3/2021).

Dijelaskanya, awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu terhadap korban Susiana (34), warga pekon candiretno kecamatan Pagelaran Pringsewu.

BACA JUGA:  Zulkifli Anwar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran

Namun, lanjutnya, setelah dikembangkan oleh tim ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya.

Dikatakan AKP Sahril, tiga TKP lainya tersebut yakni, di Jalan Raya Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021, dengan korban Sarmi (39), Jalan Raya Pekon Bumi Arum kecamatan pringsewu pada 16 Januari 2021, dan di jalan raya Pekon Margdadi Kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 dengan korban Meli Novitasari (30).

“Korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian, sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar. Namun, saat tengah diperjalan dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian, korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, dari peristiwa Curas tersebut korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat, dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang tunai Rp2 juta dengan nilai kerugian sebesar 12 juta. Kemudian, korban Sarmi kehilangan sebuah tas yang berisi 1 unih HP, STNK dan uang tunai 500 ribu dengan total kerugian Rp2,5 juta.

BACA JUGA:  Polsek Dente Teladas Berhasil Ungkap Kasus Curat

Selanjutnya, korban Supinah atas kejadian curas kehilanggan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp100 ribu dengan total kerugian Rp12 juta, sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga Rp16 juta.

Menurut AKP Sahril, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF, bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku BS seharga Rp1,8 juta, dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp3-3,5 juta/unit.

Menurutnya, selain keempat pelaku. Pihaknya, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” pungkasnya. (Yono)