Diduga Maling Motor di Kafe, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Terbanggibesar

82

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Hanya dalam hitungan menit Polsek Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga telah dua kali melakukan pencurian motor di salah satu kafe Minggu (14/3/2021).

Pelaku DS (26), warga Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), diduga dua kali menjalankan aksinya mencuri motor di salah satu kafe Kampung Simpangagung, Kecamatan Seputihagung Kabupaten Lamteng.

Setia menjalankan aksinya, pelaku dan seorang rekanya DPO selalu terekam oleh kamera pengintai CCTV.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Suttana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

BACA JUGA:  Disdikbud Pesawaran akan Mulai PTM di Sekolah Pertengahan September

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil meringkus tersangka pencurian motor di kafe Coklat Kampung Simpangagung. “Saat mencuri motor dari parkiran pelaku selalu terekam CCTV, ” jelasnya.

Kompol Suttana mengatakan, terakhir DS, kembali menjalankan aksinya mencuri motor yang berada di parkiran.

“Selang beberapa menit dari menjalankan aksinya pelaku bisa kami ringkus. Sementara seroang rekanya beshasil lolos dan DPO,” terangnya.

Kapolsek menceritakan pada Minggu (24/3) DS dan rekanya DPO, mencuri motor milik korban Imam Sholihin (24), warga Kampung Slusuban Seputihagung.

BACA JUGA:  Tersangka Curat di Tulang Bawang Ditangkap di Kebun Sawit

Saat itu, kata Kapolsek setelah memarkir motor Honda Beat warna hitam, korban masuk ke dalam kafe sekira 10 menit Imam Sholihin keluar.

“Korban kaget karena motornya hilang dari parkiran. Satlat itu juga korban mengontak polisi. Polisi yang datang langsung memeriksa rekaman CCTV, ” ujanya.

Berbekal rekaman CCTV, hanya berselang beberapa menit pelaku berhasil diringkus polisi.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibeaar guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Ditambahkanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Gunawan)