Ketua Komisi V DPRD Lampung Sarankan Vaksinasi Dilakukan Setelah Buka Puasa Ramadhan

49

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-DPRD Lampung menyarankan Dinas Kesehatan (Dinkes) agar vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat bulan Ramadhan dilakukan pada malam hari. Tujuannya, agar tidak mengganggu atau bahkan membatalkan puasa yang divaksin.

“Kalau memang dimungkinkan, vaksinasi setelah buka puasa,” kata Ketua Komisi V Yanuar Irawan, Kamis (18/3/2021).

Kemudian untuk penjelasan lebih lanjut nanti akan dibahas bersama Dinas Kesehatan seperti apa ketentuan atau keputusannya.

BACA JUGA:  Operasi Pasar, Dinas Perdagangan Kota Metro Siapkan 3 Ribu Liter Minyak Goreng

“MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi tidak membatalkan puasa, berarti bisa dipertanggungjawabkan, kalaupun secara hukum itu nanti ternyata salah, yang bertanggung jawab MUI yang mengeluarkan fatwa, masyarakat yang  melakukan tidak bisa disalahkan karena secara agama dan hukum tidak berdosa,” kata dia.

Anggota Komisi V Yusirwan, mengatakan memang rencananya vaksinasi akan dilaksanakan di malam hari.

“Kan vaksin masuknya tidak melewati tenggorokan dan lagian juga vaksinasi akan dilaksanakan pada malam hari, itu rencananya. Vaksinasi di bulan Ramadan dijamin aman, Insyaallah karenakan sudah ada kajian atau dalilnya baik kajian ilmiah, ahli, sosial, agama jadi pasti aman,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ditetapkan Zona Merah, Reihana: Bandar Lampung Belum Ada Orang Terpapar Covid-19 Transmisi Lokal

Berdasarkan Fatwa MUI No:.13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa yang berbunyi, vaksinasi dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. (*/Ayu)