Pemeriksaan Perkara Korupsi Pasar Cendrawasih, Belum ada Penambahan Tersangka

209

HEADLINELAMPUNG, METRO-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemeriksaan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih. Pemeriksaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat, penyidik mengisyaratkan belum ada penambahan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Metro, Subhan Gunawan membenarkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih yang menelan anggaran Rp 3,7 miliar. “Iya, kami melakukan pemeriksaan lanjutan, untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Subhan Gunawan, Kamis (18/03/2021).

BACA JUGA:  Sujadi Ajak Warga Pringsewu Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Ia meneruskan, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada, pihaknya mengisyaratkan belum ada penambahan tersangka dalam perkara teraebut. “Kalau berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada belum ada (penambahan tersangka),” ucapnya.

Terpisah, Edison Arifin, kuasa hukum tersangka atas nama Pansuri, menyatakan, pihaknya memastikan kliennya menjadi tersangka dalam perkara tersebut, karena kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang melekat pada jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Metro. “Jadi, klien kami menjadi tersangka, karena kapasitasnya sebagai PPK. Dan, tanggung jawab tersebut diberikan karena jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan,” kata Edison Arifin.

BACA JUGA:  Tok! Surti Terpilih Jadi Kades Sungai Badak Kabupaten Mesuji

Diketahui, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Pansuri dan Suyitno sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 481 juta. Nama terakhir, diketahui sebagai petugas lapangan pada perusahaan pelaksana kegiatan. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.(dwi)