HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Buron sejak 2018, tersangka jambret di Jalan Lintas Timur (Jalintim) ditangkap Polsek Terusanunyai dirumahnya, Rabu (17/3/2021).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mencokok Ales (35), warga Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng.
Pasalnya, kata Kapolsek, Ales telah melakukan tindak pidana Curas pada 14 Januari tahun 2018 lalu, dengan korban Syarief Ismail Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Saat mengendarai motor, korban berboncengan dengan istrinya dari arah Menggala menuju Tegineneng,” jelss Kapolsek.
Dikatakan Iptu Santoso ketika itu korban kaget, karena tiba-tiba motornya dikejar dan dipepet oleh satu unit motor dengan dua orang penumpang.
“Tiba-tiba dua orang itu, merebut dan menarik tas selendang istri korban,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah terjadi aksi tarik menarik, kedua penjambret berhasil menggondol tas korban yang berisikan satu unit HP, uang tunai dan sejumlah surat berharga diantaranya, ATM, STNK dan BPKB.
“Sejak peristiwa tersebut, Ales masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, rekanya telah tertangkap lebih dulu, dan sudah bebas dari menjalani hukuman,” jelas Kapolsek.
Ditambah Iptu Santoso, saat ini Ales diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. (Gunawan)