Hilang 4 Hari, ABG Asal Lamtim Ditemukan Bersama Buruh di Dalam Kamar Rumah Makan

119
ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Dikabarkan hilang selama empat hari, perempuan di bawah umur berinisial sebut saja Mawar (15), warga Raman Utara Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), ditemukan dalan kamar salah satu rumah makan bersama seorang buruh, Kamis (17/3/2021).

Ternyata, Mawar rela mendatangi seorang seorang pria berinisial AWP (19), warga Kampung Buminabung Utara Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus dugaan persetubuhan di bawah umur tersebut bermula dari orang tua korban kehilangan putrinya yang sudah empat hari pergi dari rumah.

Iptu Tarmuji mengatakan, karena khawatir akan keselamatan putrinya, orang tua dan keluarga mencari Mawar kesejumlah tempat, namun tidak ditemukan.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Harapkan Porkab dan FOT di Way Kanan Lahirkan Atlet Berprestasi

“Akhirnya keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Raman Utara Lamtim, ” jelasnya.

Setelah di pantau melalui akun Facebook, korban ternyata berada di kawasan wilayah hukum Polsek Seputihbanyak.

“Dengan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Raman Utara, keluarga korban mencari Mawar, ” terangnya.

Ternyata , kata Iptu Tarmuji, korban dan pelaku ditemukan di sebuah kamar rumah makan di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputihbanyak.

“Karena TKP-nya ada di wilayah Polsek Seputihbanyak Kabupaten Lamteng, maka perkara tersebut diserahkan ke kami, ” ujarnya.

Dalam laporanya, korban mengaku telah melakukan hubungan layakanya suami istri. Mawar mengakui, tidak berdaya menolak rayuan petani tersebut sehingga Mawar merelakan tubuhnya dilahap oleh pelaku AWP.

BACA JUGA:  Bupati dan Sekda Lamteng, Cek Kondisi Randis, Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

“Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya jika Mawar hamil. Mawar pun akhirnya rela melakukan persetubuhan,” imbuhnya.

Pertemuan antara pelaku AWP dan korban Mawar, sebelumnya kedua anak manusia berlainan jenis tersebut telah mengikat janji melalui chating di Facebook

Sejurus kemudian, korban beranjak menuju tempat yang disepakati hingga terjadinya persetubuhan.

“Saat ini pelaku telah diamanka di Mapolsek Seputihbanyak guna pengembangan penyidikan. Kepada petugas pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya,” tegas Iptu Tarmuji.

Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku AWP akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No: 35/2014 , tentang perubahan atas UU No 23/2002, tentang perlindungan anak. (Gunawan)