Maling HP, Seorang Pria Ditangkap Polsek Menggala

97

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kepolisian sektor (Polsek) Menggala, Polres Tulang Bawang (Tuba) menangkap seorang pria berinisial NH (34), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala kabupaten setempat, Jumat (19/03/2021).

Tersangka NH ditangkap, karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) android.

“Petugas menangkap NH, seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) android, pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada berada di rumahnya,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK Minggu (21/03/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi, Minggu (15/11/2020) di rumah korban Yunita Nathalia (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara, 36 Personel Polres Way Kanan Naik Pangkat

Korban mengantarkan suaminya berangkat kerja ke depan pintu rumah, yang mana sebelumnya korban meletakkan HP android merk Oppo A3S warna ungu diatas meja yang berada di ruangan leter L rumahnya dan posisi pintu samping dalam keadaan terbuka.

“Usai mengantarkan suaminya, lalu korban kembali masuk ke dalam rumah dan melihat HP android Oppo A3S miliknya sudah hilang. Korban lalu berusaha mencari HPnya tersebut di dalam dan di luar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp3 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas Iptu Holili.

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Terima Senpi Ilegal dari Warga Gedung Aji Baru

Ditambahkan Kapolsek, saat ditangkap oleh petugas, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.

“Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*/Rian)