HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran akan memanggil Bawaslu setelah hearing dengan perwakilan anggota PKD.
Dalam menanggapi laporan Anggota Pengawas Desa (PKD), terkait honor terakhir senilai Rp.1.100.000 per/anggota yang diduga diblokir sepihak oleh oknum bawaslu pesawaran, sehingga menimbulkan pemblokiran Rekening PKD oleh Oknum Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Hal ini ditegaskan oleh ketua Komisi 1 Yusak saat dijumpai setelah melakukan Hearing dengan perwakilan PKD diruang rapat komisi Satu DPRD setempat, Senin (22/3/2021)
Yusak mengatakan, berdasarkan laporan dari PKD yang kami terima,
“Sudah lama Komisi 1 mendapat laporan, Alhamdulillah komisi 1hari ini baru bisa menindak lanjuti dari teman-teman PKD se-Kabupaten Pesawaran yang diwakili PKD-PKD Gedong Tataan Mohon maaf baru bisa hari ini,” jelas Yusak.
Dikatakannya, PKD yang hadir dari perwakilan ada lima orang, mereka sudah menerangkan kepada kami bahwa honor terakhir mereka bulan januari 2021 yang sudah ditransfer oleh pihak bawaslu pesawaran selang beberapa waktu tiba-tiba diblokir sepihak oleh bawaslu setempat,
“Sebanyak 26 orang yang sudah terlanjur ditarik, dan itu disarankan untuk mengembalikan lagi ke panwas kabupaten, namun dari keterangan mereka (PKD) yang sudah menarik honor itu dia tidak mau mengembalikan,” kata Yusak.
Ia melanjutkan, infonya pihak bawaslu akan memberikan surat teguran bagi 26 anggota yang sudah menarik honor , namun sampai saat ini surat teguran dari bawaslu pesawaran belum mereka terima,
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena kami baru memanggil pelapor nanti minggu depan kami akan memanggil pihak bawaslu,” ucapnya.
Menurutnya, ini ada kemungkinan ya namanya uang besar ya, saya berkeyakinan bawaslu punya dasar. Insya allah bawaslu akan membawa dasar mereka karena telah memblokir rekening penerima honor mereka, dan kami berharap kepada pihak bawaslu dalam hearing nanti bisa membawa dasar mereka.
“Karena berdasarkan surat edaran Bawaslu RI menjelaskan jika terjadi sengketa honor diberikan sampai pebruari dan jika tidak ada sengketa honor diberikan sampai januari 2021, jika mengikuti dasar itu seharusnya tidak diblokir, jika memang mereka tidak punya dasar tolong dikembalikan saja ke PKD,” tegas Yusak.
Sementara Perwakilan anggota PKD Isa mengatakan, setelah kami diijinkan masuk keruangan komisi 1, semua aspirasi kami sudah kami sampaikan kepada ketua dan anggota,
“Alhamdulilah mereka siap untuk menindak lanjuti laporan kami, terkait honor terakhir kami bulan januari 2021 sebesar Rp1,100,000/anggota yang di blokir sepihak oleh Bawaslu Pesawaran,” ungkap Isa.
Menurutnya, dari hasil hearing, Nanti pihak komisi 1 akan memanggil pihak bawaslu kabupaten untuk meminta keterangan lebih lanjut sesuai harapan kami,
“Harapan kami yang mewakili PKD se-kabupaten Pesawaran, tolong yang memang hak kami itu disampaikan,” ungkapnya. (Yudhi)