Proyek Rehab Pasar Cendrawasih, Kejari Metro Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara

134

HEADLINELAMPUNG, METRO-Ahli waris pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih Kota Metro mengambil langkah persuasif dengan mengembalikan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pengembalian uang kerugian negara, diserahkan oleh Iwan, yang merupakan anak kandung mendiang Hendri alias Aan, warga Jalan Sumbawa Kelurahan Ganjarasri Metro Barat, yang merupakan pelaksana proyek rehab Pasar Cendrawasih.

“Jadi Iwan datang kesini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Keterkaitan mendiang Hendri alias Aan ini bersama –sama dengan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum mark up kegiatan rehab Pasar Cendrwasih,”  kata Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne, didampingi Kasi Pidana Khusus, Subhan Gunawan, Senin (22/03/2021).

BACA JUGA:  Polsek Natar Lampung Selatan Ringkus Pengguna Sabu-sabu

Lebih lanjut, Subhan Gunawan meneruskan, pihaknya  pada tanggal 16 Februari 2021, telah menerima uang sebesar Rp 25 juta  dari saudara Ardiansyah, lalu melalui anak mendiang Aan kembali menerima uang sebesar Rp 456.680.000, sehingga total uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 481.679.180.

“Saksi Ardiansyah adalah saksi  yang memfasiliasi tersangka Suyitno untuk mendapatkan perusahan CV Herbeka Persada. Tersangka Suyitno menghubungi  Ardiansyah untuk menemui direktur perusahaan. Kemudian perusahaan tersebut dipakai Suyitno untuk mengikuti proses lelang proyek rehab Pasar Cendrawasih,” paparnya. 

BACA JUGA:  48 Kakon Terpilih di Pringsewu Dilantik 31 Maret

Menurut Subhan, dalam pengembangan penyidikan perkara rehab Pasar Cendrawasih, pihaknya sudah memeriksa 27 orang saksi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi,” ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Metro menetapkan Pansuri dan Suyitno sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 481 juta. Nama terakhir, diketahui sebagai petugas lapangan pada perusahaan pelaksana kegiatan. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Januari 2021 dan dilakukan penahanan oleh Kejari Metro sejak 10 Maret 2021.(dwi)