HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus para tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si mengatakan ada sejumlah 5 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor, yaitu AP (26) warga Raja Basa kotamadya Bandar Lampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong, kabupaten Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga, kabupaten Lampung Tengah, K (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat, kabupaten Lampung Utara yang kini telah diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda selama dua pekan ini.
“Ini merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung,” kata AKBP Bambang Yudho Martono yang didampingi oleh Kabag Ops Res Lampura Kompol Hadi Hutomo, Kasat Reskrim Res Lampura AKP Gigih dan Kasat Intelkam Res Lampura AKP Dyvia, saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (22/3/2021).
Terhadap ME, terang Kapolres, adalah merupakan tersangka spesialis curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa Barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan.
Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 tempat kejadian peristiwa (TKP) yang mana diantaranya 3 TKP di Lampung Utara.
“Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci liter T dan mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,” ujar Kapolres Lampung Utara.
Ditambahkan oleh AKBP Bambang Yudho Martono, selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.
“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas AKBP Bambang Yudho Martono. (*/dra)