Anggota DPRD Lampung, Noverisman Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB

10

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung berlangsung selama enam bulan (1 April-September 2021). Untuk itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Noverisman Subing meminta seluruh masyarakat Lampung bisa memanfaatkan moment pemutihan ini.

“Pemutihan pajak kendaraan ini, bisa dilakukan di 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Lampung,” kata Noverisman Subing, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, pemutihan dilakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama (BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan denda tunggakan dihapuskan.

BACA JUGA:  Dipasang di Atas Trotoar, Papan Karangan Bunga Pelantikan Walikota Metro Dikeluhkan Warga

Tetapi, untuk mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.

Ia mengatakan, untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online guna menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).

“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya, nanti di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan. Jika ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan untuk ke Rumah Sakit terdekat, petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Maling HP, Seorang Pria Ditangkap Polsek Menggala

Setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu  petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

“Kalau sudah lengkap semuanya  tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam  satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan  dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08.00 – 10.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10.00 – 12.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13.00 – 15.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak,” ucapnya. (*/ayu)