Soal Pengembalian Uang Kerugian Negara, Ini Tanggapan Penasehat Hukum Tersangka

254
Joni Widodo

HEADLINELAMPUNG, METRO-Pengembalian uang kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendtawasih oleh ahli waris mendiang Hendri alias Koh Aan, mendapat respon dari Penasehat Hukum (PH) Suyitno, salah seorang tersangka dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro tersebut.

Kepada wartawan, Joni Widodo yang merupakan PH tersangka Suyitno menyebutkan,  pengembalian uang kerugian negara oleh Iwan, yang merupakan anak mendiang Koh Aan, dapat menjadi pintu masuk untuk menyeret orang-orang yang selama ini terlibat dalam proyek senilai Rp 3,7 miliar tersebut.

BACA JUGA:  Pemkab Tulang Bawang dan Politeknik Kesehatan Kerjasama Sekolah Kebidanan

“Mereka harus bertanggung jawab, jangan mengorbankan orang kecil hanya untuk kepentingan perut sendiri dan kroni. Saya tau siapa orangnya, tapi biarlah penegak hukum yang bekerja untuk itu. Jangan sampai stigma bahwa pisau penegak hukum hanya tajam ke bawah itu benar adanya,” kata Joni Widodo, Selasa (23/03/2021).

Dijelaskannya, selama ini Iwan (anak mendiang Koh Aan, red) ngeles, cuek, ternyata belakangan mengembalikan uang. Kalau tidak merasa bersalah kenapa mengembalikan uang, hadapi saja, buktikan kalau memang tidak bersalah. “Mengembalikan uang yang nilainya tidak sedikit itu adalah indikasi,” tandasnya.

BACA JUGA:  Warga Desa Pekon Ampai Terima Bantuan Kemensos RI

Tak hanya itu, Joni Widodo juga menyinggung, bahwa pemilik CV Herbeka Persada, yakni Hermen yang terakhir beralamat di Jalan Harimau Kelurahan Sukamenanti Kedaton  Bandarlampung, juga harus bertanggung jawab.

“Jangan mennyuruh orang “meniru” tanda tangan, tapi ujungnya dijadikan korban,” beber dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Metro menerima pengembalian uang kerugian negara, terkait perkara dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendrawasih. Total, penyidik Kejari Metro telah menerima

uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 481.679.180. (dwi)