Jelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, Disperindag Lampung Gelar Rakor HBKN

123

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, menggelar rapat koordinasi daerah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Kepala Disperindag Lampung, Satria Alam mengatakan, dasar pelaksanaan dan tujuan rapat ini untuk mengetahui ketersediaan stock/pasokan dan perkembangan harga kebutuhan pokok menghadapi Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di 15 Kabupaten Kota se-Lampung.

Sesuai dasar pelaksanaan DIPA Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Tahun Anggaran Nomor SP DIPA (90.02.3.129069/2021 tanggal 23 November 2020 dan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Nomor : 05/V.26/SK.PPDN/I/ Tanggal 18 Maret Tentang Penunjukan Panitia Pelaksana, Narasumber, Moderator dan Peserta Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Tahun Anggaran 2021 di Lampung.

Selain itu, dengan tujuan mengantisipasi terjadinya gejolak harga dan ketersediaan stock di masing-masing daerah yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat menghadapi Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Satria.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Bentuk Tim Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Oleh karena itu, sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan pengadaan dan distribusi barang kebutuhan pokok dalam rangka stabilitasi harga. Adapun yang sudah dilakukan oleh Disperindag Provinsi Lampung yakni gelar Stabilisasi Harga Kebutuhan Bahan Pokok dan Eksistensi UKM Lampung di era Pandemi Covid-19 ( Non APBN/APBD) tanggal 17 Januari 2021 di Lapangan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, kemudian tanggal 21 Januari 2021 dikelurahan Beringin Raya Kemiling Bandar Lampung dan di 8 (delapan) lokasi Kabupaten/kota . Selanjutnya, Pasar Murah Bersubsidi di 5 (lima) Kabupaten dan Fasilitasi di 2 (dua) Kabupaten direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Zimmi Skill menambahkan dalam menjaga stabilisasi harga barang pokok yang terkendali adalah merupakan tugas bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan diperlukan koordinasi yang saling mendukung, terutama dalam hal monitoring dan pendataan pergerakan harga barang pokok yang terjadi di masyarakat.

“Informasi dan data ini diperlukan oleh Pemerintah dalam menentukan kebijakan yang akan diambil bila terjadi gejolak harga yang dipandang sudah berada di luar kewajaran, ” ujar Zimmi

BACA JUGA:  Pencegahan Covid-19, Pemkot Metro Wajibkan Aplikasi Peduli Lindungi

Menurutnya, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) menghadapi Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan mendorong beberapa barang kebutuhan pokok ikut mengalami kenaikan.

Karena kenaikan harga barang pokok yang tidak berbanding linier dengan daya beli masyarakat, akan semakin membebani masyarakat berpenghasilan rendah dan mempersempit peluang pasar bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.

Oleh karena itu menjelang Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H masyarakat berpenghasilan rendah disaat pandemi Covid 19 mengalami kesulitan untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok dan barang lainnya dengan harga yang murah/terjangkau (daya beli rendah) serta menghadapi meningkatnya permintaan dan lonjakan harga barang kebutuhan pokok. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Provinsi Lampung menyelengarakan RAKORDA Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menghadapi Bular Suci Ramadhan Dan Hari Raya ldul Fitri 1442,” tutup dia. (Ayu)