HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, mengamankan seorang pria berinisial BD (39), yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersanga BD bersama barang bukti, diamankan petugas di rumahnya di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Sabtu (28/3/21).
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering dipakai berpesta nsrkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan hal itu, kemudian dilakukan penggerebekan dan tersangka berhasil ditangkap,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK.
Diungkapkan Kasat, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 7 plastik klip berisi sabu-sabu, dengan berat bruto 0,63 gram, 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong, 6 pipet/sedotan plastik dan 3 korek api gas.
“Barang bukti diamankan, dalam penggeledahan di rumah tersangka,” imbuhnya.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti di tahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU No: 35/2009 dengan ancamanan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Andi)