Dalam Sepekan Polres Pringsewu Amankan 22 Tersangka Kasus Narkoba

91

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Pringsewu tergolong cukup tinggi.

Pasalnya, dalam satu pekan Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 22 tersangka yang terdiri 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan, ke 22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.

Menurutnya, selain meringkus 22 tersangka pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.

“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai Rp200 ribu,” ujar Iptu Khairul Yassin Ariga, Senin (29/3/21).

Menurutnya, dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu, BI (42) E als Apen (43), warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Handika (30), warga Desa Balairejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, dan F (29), warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Anggota Khilafatul Muslimin Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Selanjutnya, yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui Kecamatan kalirejo Lampung tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon tanjung kemala Kecamatan pugung Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian, yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jl Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.

Sedangkan, yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan gadingrejo, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.

BACA JUGA:  46 WBP Rutan Kotaagung Jalani Sidang TPP

menurut Kasat Narkoba, dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 diantaranya merupakan sepasang suami istri.

“Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua diantaranya merupakan sepasang sumai istri yakni DW dan FA,” ungkapnya.

selanjutnya, Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.

“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul Yassin.

Selain itu, Iptu Khairul Yassin juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.

“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (Yono)