Operasi Antik Krakatau 2021, Polsek Terusan Nunyai Amankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

86
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso.

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Selama digelarnya Operasi Antik Krakatau 2021 Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) telah mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (29/3/2021).

Menurut Kapolsek, enam orang tersangka tersebut ditangkap berdasarkan lima laporan polisi (LP), denga dua orang Target Operasi (TO).

Iptu Santoso mengatakan, selain berhasil mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang-bukti berupa 1,29 gram narkoba jenis sabu-sabu, berikut dua set alat hisap alias bong.

“Dari 5 LP, kami berhasil mengamankan 6 enam orang tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Dua Pencuri Milik Anggota TNI, Disergap Tekab 308 Polsek Trimurjo Saat Tengah Asik Kongkow

Dikatakan Iptu Santoso, operasi Antik Krakatau 2021, masih tersisa satu pekan kedepan yang akan berakhir pada 4 April 2021 mendatang.

Iptu Santoso juga mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan ke polisi jika melihat, atau mendengar terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Terakhir, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di pasar. Tersangka PYT (37), warga Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai ditangkap, Kamis (25/3/2021) lalu,” tukasnya.

Menurut Ia, ditangkapnya tersangka PYT, bermula dari rasa curiga petugas yang sedang patroli hunting, melihat seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan.

BACA JUGA:  Jasad Teridentifikasi, Akta Kematian Dua Warga Tubaba Korban Sriwijaya Air Diserahkan Disdukcapil

“Saat didekati petugas, tiba-tiba lelaki itu membuang plastik warna bening, dan dipungut oleh petugas. Ternyata, bungkusan itu isinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,19 gram,” jelas Kapolsek.

Ditambahkanya, tersangka PYT akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No:35/2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini. (Gunawan)