Polres Pesawaran Tindak Tegas Tersangka Curanmor

oleh -3 Dilihat
oleh

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Tekab 308 Polres Pesawaran memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka Curanmor Hmd (56), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, pencurian motor terjadi, Senin (11/01/2021) lalu, di Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran milik korban Elpizar (45), warga Desa Danau Rata Kecamatan Kisam Rata Kabupaten Oku Selatan Sumatera bagian selatan (Sumbagsel).

“Saat itu motor korban diletakkan di pinggir jembatan dekat sawah di Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau saat korban melihat ternaknya di kebun selama satu jam, setelah selesai melihat ternak, korban tidak melihat motornya lagi,” jelasnya, Senin (29/03/2021).

Menurutnya, setelah tidak lagi melihat motornya, Elpizar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk ditindak lanjuti.

Ditambahkannya, setelah dilakukan penyelidikan Tim Tekab 308 berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor dan dilakukan penangkapan Senin (29/03/2021) dini hari.

“Jadi saat kami melakukan penangkapan pelaku ini melawan petugas secara aktif jadi langsung kami lakukan teguran keras terukur SOP dan pelaku langsung dilumpuhkan,” tegasnya.

Kasat Reskrim memaparkan, dalam penangkapan tersebut Tekab 308 langsung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua dengan merk Honda Revo warna hitam No. Pol B 3719 SPY tahun 2014 milik Elpizar sebagai pelapor atau korban.

“Saat ini tersangka Hmd, bersama barang bukti diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yudhi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.