Warga Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Diamankan Satgas Operasi Antik Krakatau

23

HEADLINELAMPUNG,WAY KANAN-Seorang pria berinisial AY (29), warga Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diamankan Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Pakuan Ratu, di Kampung Serupa Indah kecamatan setempat.

Tersangka AY, diamankan petugas karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, senjata tajam (Sajam), dan 17 btir peluru aktif.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda saat mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung mengatakan bahwa, penangkapan pelaku yang juga warga Kampung Pakuan Ratu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.

BACA JUGA:  HUT TNI ke-76, Kapolsek Seputih Banyak Sampaikan Dirgahayu ke Makoramil 411-07

“Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Operasi Antik Krakatau 2021, langsung menuju ke TKP, dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” Ujar Mirga Nurjuanda melalui rilis yang diterima Headline Lampung Kamis,01/04.

Masih kata kasat Narkob,Saat dilaksanakan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, berupa tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih sabu dengan berat 0,41 gram dan tiga belas lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Gunakan Randis dan Cuti Bersama

“lebih lanjut, petugas berhasil menyita senjata tajam jenis badik,Tujuh Belas butir peluru aktif bertuliskan PIN 3 TH dan satu selongsong peluru bertuliskan PIN 5.56 TH, yang tersimpan di tas ranselnya,”lanjut Mirga Nurjuanda.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”ungkap Mirga Nurjuanda. (*/Apriyadi)