Congkel Jendela, Maling Bawa Uang Rp8 Juta Milik Warga Abung Timur Lampura

124

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Nasib malang menimpa Arifin (30), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Pasalnya, uang sebesar Rp8 juta hasil jerih payahnya bekerja, yang tersimpan dalam almari raib digondol pencuri.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui, Kamis (1/4/2021) dini hari sekira pukul. 04.00 WIB.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK diwakili Kapolsek Abung Timur, IPTU Suherman menyampaikan terkait peristiwa pencurian tersebut, Jumat (2/4/2021).

“Berdasarkan laporan Korban Nomor : LP/ 57/V/ IV/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Abung Timur tanggal 1 April 2021, tentang telah terjadi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban an. Arifin, kitapun menindak lanjuti,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Tinjau Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19

Kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi-saksi selanjutnya kita lakukan penyelidikan.

“Hari (Jumat/4/2021) sekira pukul 16.00 WIB, kita berhasil meringkus dua orang terduga pelaku di Desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur, berikut barang bukti yang diduga dipergunakan saat beraksi berupa sebuah linggis,” terangnya.

Kedua tersangka yakni, SBR (38), SRD (15), warga desa Bumijaya Kecamatan Abung Timur.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Lantik Dua Pejabat Eselon II, Jabatan Dinas TPH Kosong

IPTU Suherman menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendongkel pintu jendela dapur menggunakan linggis dan masuk, kemudian mengambil uang yang tersimpan di almari kamar korban sejumlah Rp8 juta setelahnya kedua tersangka kabur.

Masih menurut Kapolsek, mengutip keterangan tersanga, bahwa uang tersebut dikantongi dan.hilang saat kabur.

“Kini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Abung Timur, guna dilakukan proses hukum, dan akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. IPTU Suherman. (*/dra)