Polisi Tembak DPO Spesialis Maling Mobil di Lampung Tengah

533
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Berhenti sudah pelarian DPO pencuri mobil pikap, setelah polisi menyarangkan sebutir peluru panas di kakinya, karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di tempat persembunyianya di Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/4/2021).

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka FY alias Foga, (20), warga Kampung Negaraji Baru, Kecamatan Anak Tuhan Kabupaten Lamteng, kabur ke Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,.setelah aksi kejahatan diketahui petugas.

AKP Edy Qorinas, mengatakan pada Kamis (24/1/2019) Foga, diduga telah menjalankan aksi kejahatan mencuri satu unit mobil pikap yang terparkir didalam garasi milik warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbangibesar Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:  Pemkab Lamteng Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan

“Tersangka FY, mencuri mobil korban yang terparkir didalam garasi,” imbuhnya.

Setelah sukses menggondol satu unit mobil pikap, tersangka kabur ke Jawa Barat untuk menghindari kejaran polisi.

“Dari hasil penyelidikan, olah TKP, dan memintai keterangan warga, polisi mendapati identitas tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Namun saat diburu polisi, kata AKP Edy Qorinas, tersangka FY kabur ke Jawa Barat, untuk menghindari kejaran petugas. Kemudian, polisi yang tak mau kehilangan buruanya terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO spesialis pencuri mobil pikap dalam garasi.

BACA JUGA:  Empat Personel Polres Way Kanan Terima Penghargaan

“Pelaku berhasil kita tangkap di Cicurung Jawa Barat Namun, saat akan ditangkap tersangka FY menyerang petugas dan berusaha untuk melarikan diri,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Ia, petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh tersangka. Dan, petugas terpaksa menembak kaki tersangka FY untuk menghentikan pelariannya.

“Saat ini FY, diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Dan, akan dibidik Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Gunawan)