Dijamin KPK, Pegawai Pemprov Lampung Diminta Tak Takut Laporkan Korupsi

89

HEADLINELAMPUNG, BANDARLAMPUNG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Lampung telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pencegahan korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang saling terintegrasi antara kedua lembaga tersebut.

Pengelola WBS tindak pidana korupsi terintegrasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terjalin di 23 intansi, salah satunya Pemprov Lampung.

Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi/fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah, “kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Senin (5/4/2021).

Menurutnya dalam Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai.

BACA JUGA:  ASN DPRD Kota Metro Purna Bhakti, Salah Satunya Kasubag Humas

Begitu juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi/pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal. Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri.

BACA JUGA:  Novriwan: Pejabat Wajib Sukseskan Program Gerakan Tubaba Berkurban

“Situasi ini juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS, “jelasnya

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019, “tambah dia. (*/Ayu)