Polsek Seputih Mataram Tangkap Tersangka Penggelapan Mobil

110

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Berdalih hendak mengantar kerabat berobat ke Rumah Sakit di Bandar Lampung, seorang pria membawa kabur mobil rental.

Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Seputih Mataram IPTU Ramdani mewakili Kapolres Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Diungkapkan IPTU Ramdani pada 18 September 2019 lalu, tersangka AS (30), warga Kampung Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lamteng mendatangi rumah korban Maidi (74), warga Kampung Wirata Agung.

IPTU Ramdani mengatakan, kepada korban tersangka AS mengaku akan menjemput keluarga dari Rawajitu dan dibawa ke Bandar Lampung untuk berobat.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Pembunuh Gadis di Sungai Irigasi Rejoagung Tegineneng

“Setelah melalui negosiasi, tersangka AS dan korban Maidi sepakat rental mobil selama tiga hari,” jelasnya.

Namun kata Kapolsek, setelah tiga hari mobil IISUZU PANTHER BE 2446 GD, tak juga dikembalikan.

“Akhirnya korban, menelpon tersangka AS sesuai kesepakatan rental mobilnya hanya 3 hari. Namun, dijawab tersangka bahwa dirinya masih berada di rumah sakit,” ujar Kapolsek.

Kemudian, pelaku AS meminta kepada korban untuk memperpanjang rental mobilnya, karena sekalian ingin mengantar kerabatanya pulang ke Rawajitu.

“Sejak dari itu, korban sudah tidak bisa lagi dihubungi. Sadar, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kriminalitas langsung melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Umar Ahmad Lantik Puluhan Pelaksana Teknis TK, SD, SMP dan Pengawas Sekolah

Sejak saat itu, kata IPTU Ramdani, tersangka AS masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Berbekal informasi warga, yang melihat tersangka AS di salah satu bengkel yang ada di Kampung Sumberagung Kecamatan Seputih Mataram, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka AS,” jelas Kapolsek.

Dikatakan IPTU Ramdani, saat ini tersangka AS, dan barang-bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka AS, akan diancam dengan Pasal tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkasnya.(Gunawan)