HEADLINELAMPUNG, MESUJI-Polisi Sektor (Polsek) Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ditankapnya dua tersangka yakni, SS (43), dan EA (45) diungkapkan Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika kepada sejumlah wartawan di Maposlek Simpang Pematang, Senin (05/04/2021).
Kapolsek Simpang Pematang menjelaskan,
penangkapan dua tersangka yakni, SS seorang pria dan EA seorang wanita berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat informasi bersama enam personel mengamankan tersangka SS di rumahnya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, dan tersangka EA di rumah kontrakannya di Desa Simpang Mesuji.
Diungkapkan AKP Agung, selain menangkap tersangka EA, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan, dari tersangka SS, barang bukti yang diamankan, diduga narkoba jenis sabu-sabu, dua telpon genggam dan timbangan digital.
Kapolsek menambahkan, masyarakat yang mendapat informasi terkait penggunaan obat-obatan terlaran, jangan takut untuk melaporkannya ke Mapolres Simpang Pematang. (Rangga)