Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 2 Pengedar, dan Tiga Pengguna Narkoba

125

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satresnarkoba Polres Tanggamus, kembali menangkap dua pengedar berikut tiga terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu kontrakan wilayah Pekon Kota Dalom, Kecamatan Gisting kabupaten setempat, Minggu (4/4/2021) .

Tersangka pengedar pertama merupakan resedivis yang baru keluar penjara bernama Ap alias Behek (27), warga Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang berikut barang bukti 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.

Kemudian, tersangka pengedar kedua bernama JW alias Wempy (37), warga Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Tanggamus dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram, bundel berisi plastik klip, timbangan digital, dompet kulit, 3 Hp dan 2 korek api gas.

Selanjutnya, terduga pemakai diantaranya berjenis kelamin pria berinisial AF (31), warga Pekon Talang Sepuh, Talang Padang, dan dua wanita
berinisial MA (22), warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, dan SM (19), warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang.

Dari tiga terduga pemakai itu, turut diamankan barang bukti, plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram dari terduga AF dan sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu baik dari para terduga tersebut.

BACA JUGA:  Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPRD Pringsewu Batasi Kunjungan Tamu

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, dua pengedar dan tiga terduga penyalahguna narkoba tersebut, ditangkap saat berada di salah satu kontrakan di Pekon Kota Dalom Kecamatan Gisting.

“Mereka ditangkap tadi malam, sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (5/4/2021).

Dijelaskanya, penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni Aprizon alias Behek tersebut sering digunakan untuk bertransaksi sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, penggerebekan dan penangkapan berhasil ditangkap dua pengedar narkoba yakni, Ap Behek dan JW

“Dari kedua pengedar tersebut, turut diamankan 9.65 gram dan timbangan berikut alat lainnya dari tangan Aprizon alias Behek. Lalu dari Jenia Wempy alias Wempy diamankan sabu 0,37 gram dan timbangan digital serta alat lainnya,” jelas Iptu Deddy.

Dikatakanya, selain menangkap keduanya, seorang pria dan 2 wanita juga diamankan dalam dugaan penyalahgunaan sabu berinisial AF, MA dan SM.

“Ketiganya turut diamankan, berikut barang bukti penyalahgunaan sabu serta hasil urine positif metafetamine,” ujarnya.

Menurut Kasat, berdasarkan pemeriksaan bahwa para pengedar sudah cukup lama menjual sabu dan tersangka Aprizon alias Behek merupakan resedivis kasus Narkoba jenis ganja yang baru keluar beberapa bulan.

BACA JUGA:  Pandangan Umum LKPj APBD 2021, Fraksi di DPRD Metro Soroti Rendahnya Capaian PAD

“Sudah cukup lama mereka beroperasi, salah satu tersangka merupakan resedivis kasus yang sama,” ujarnya.

Kasat menambahkan, Polres Tanggamus akan terus melakukan pengembangan baik ke atas (bandar) maupun kebawah (pemakai), selain itu bersama instansi terkait terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menjauhi narkoba.

“Kami akan terus memburu para pelaku Narkoba. Kami juga mengedukasi agar masyarakat semakin tau dan agar tidak mencoba-coba sebab akan berujung pidana,” imbuhnya.

Menerunya, saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka pengedar dijerat pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka Ap membeli sabu kepada seseorang Rp20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Gisting.

“Sabu dipecah, nanti akan diedarkan di wilayah Gisting,” jelasnya. (*/Andi)