Peringati Hari Bhakti ke-57, Lapas Kelas IIB Kotaagung Razia Kamar WBP

42

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Lapas Kelas IIB melaksanakan apel gabungan pengamanan, dan razia kamar hunian di Lapas Kelas IIB Kotaagung, Senin (05/04/2021).

Razia kamar hunia Lapas dalam rangka Rangkaian Hari Bhakti Permasyarakatan ke-57 tersebut, dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman didampingi, Kabag Ops, Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Kelapa BNNK, Kolbidi, dan 4 personel Kanwil Kemenkumham Lampung dengan melibatkan 28 personel kepolisian, 10 anggota BNNK serta beberapa personel Lapas Rutan Kelas IIB Kotaagung.

Beni Nurrahman mengatakan, regu razia dibagi 4 regu, yang merazia 6 blok hunian dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada WBP.

“Regu dibagi 4, regu satu dan dua merazia blok A,B dan C. Sementara regu tiga dan empat merazia blok D,E dan F. Semua dengan protokol kesehatan yaitu memakai handscoon dan masker,” ujar Kalapas.

Beni mengungkapkan, tujuan dari razia itu sendiri yakni, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terkait dengan P4GN yang mana Lapas harus bebas dari narkoba termasuk peredarannya maupun barang terlarang lainnya. Selain itu, dalam rangka sinergitas terhadap aparat penegak hukum baik Lapas, Polri dan BNNK.

BACA JUGA:  Perbup Lamtim tentang Pengangakatan-Pemberhentian Perangkat Desa Disosialisasikan

“Merazia barang terlarang juga sebagai tindakan antisipasi terjadinya gangguan keamanan, dan peredaran narkoba. Teknis yang kami terapkan dalam setiap razia, diserahkan pada pihak kepolisian untuk memilih kamar hunian mana yang dirazia secara acak, termasuk dari pihak BNNK pada razia sebelumnya, kami serahkan pada mereka memilih siapa saja yang dipilih untuk di tes urin, dan bukan kami yang memilihkan,” tukasnya.

Hasil razia yang ditemukan pada kegiatan tersebut, lanjut Kalapas, ditemukan beberapa jenis barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, seperti sendok, kaca, balok kayu dan alat pencukur. Sementara untuk narkoba dan handphone nihil.

“Alat-alat dilarang yang ditemukan masih bisa ditolerir, namun tidak boleh berada di dalam kamar hunian WBP, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat perkelahian, sehingga mengganggu keamanan di dalam kamar hunian WBP tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:  Diduga Edarkan Sabu, Pria Warga Pasar Madang Kota Agung Ditangkap

Sementara Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin mengaku, 28 personel yang diterjunkan yang terdiri dari Reskrim, Resnarkoba, Intel.

“Bila ada barang terlarang seperti sajam atau senpi maka akan kami tahan, begitu juga bila ada narkoba akan diserahkan pada Resnarkoba. Namun karena hasil razia yang ditemukan hanya alat-alat terlarang selain yang jenis tadi, maka kami serahkan dengan pihak Lapas,” jelasnya.

Kepala BNNK Tanggamus Kolbidi mengaku, melakukan razia di Lapas Kotaagung, pihaknya sudah dua kali melaksanakan, dan tidak menemukan narkoba.

“Meskipun belum bisa dinyatakan Lapas Kota agung sepenuhnya bebas narkoba, namun dua kali telah mengikuti razia baik dengan tes urin dan razia barang terlarang, di Lapas Kota agung tidak ditemukan narkoba maupun positif narkoba, ke depan kami berharap Lapas Kota agung lebih bersinar yang kepanjangannya yaitu bersih narkoba,” harapnya. (*/Andi)