Petugas Lapas Way Kanan Kembali Temukan Narkoba di Ruang Tahanan

277

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Komitmen Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Way Kanan, Syarpani, untuk memberantas Narkoba di dalam Lapas benar-benar dibuktikannya.

Setelah sehari sebelumnya, pihaknya melakukan Razia Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum. Lapas Way Kanan Kembali melakukan Razia yang dilakukan oleh Internal Petugas Lapas Way Kanan.

Hasilnya, Petugas Lapas menemukan 29 Paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di ruang Tahanan. Dan berhasil mengamankan Satu orang warga binaan berinisial MHY.

“Malam ini, petugas kami melakukan razia, sebagai upaya gigih memberantas narkoba dalam Lapas. Alhamdulillah, ditemukan 29 paket kristal putih milik Napi MHY,” ungkap Kalapas Way Kanan, Syarpani, saat memberikan keterangan Pers, Rabu (7/4/2021) malam.

BACA JUGA:  Polisi Tanggamus Tangkap Buronan Pembobol Rumah dan Konter HP

Dengan hasil tersebut, Syarpani berharap agar semua pihak menyikapi bahwa hal tersebut merupakan usaha maksimal Kalapas, bukan karena Narkobanya.

Selain itu, terkait dengan masalah Pidana atau Hukum Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib yang dalam hal ini Polres Way Kanan.

“Terkait temuan ini, Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Way Kanan. Barang Bukti, serta tersangka sudah kita serahkan agar di proses,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda membenarkan bahwa Lapas Way Kanan telah menyerahkan barang bukti berupa 29 paket yang diduga jenis sabu serta satu Warga Binaan untuk di proses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Buka Musrenbang Kecamatan Sukadana

“Iya benar, sudah kami terima dan akan kami proses lebih lanjut. Barang Bukti 29 paket dengan berat bruto 6,43 gram,” ujar Iptu Mirga Nurjuanda.

Kasat menambahkan, untuk sementara Napi yang bersangkutan masih di Lapas Way Kanan dan secepatnya akan di lakukan Pemeriksaan.

“Pelakunya masih di Lapas karena dia masih warga binaan Lapas. Tapi perkaranya akan kita proses untuk di tindak lanjuti. Pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Penjara,” tegasnya. (Migo)