Perkosa Keponakan hingga Hamil, Paman di Lamteng Ditangkap Polisi

170

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah (Lamteng) langsung membekuk GBH (65), seorang paman asal Kampung Goras Jaya Kecamatan Bekri, yang tega memerkosa keponakannya sejak tahun 2009 silam, hingga hamil.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Kasat Reskrim, peristiwa memilu itu terjadi, sejak meninggalnya ayah korban sebut saja Mawar yang saat itu masih berusia 8 tahun, dan duduk di kelas II SD.

“Saat itu tersangka GBH, mengetuk rumah korban sekira pukul 12 malam, dan langsung membawa korban Mawar ke dalam kamar,” ujar AKP Edy Qorinas.

Dijelaskannya, Kasat Reskrim setelah di dalam kamar langsung memaksa korban untuk melayaninya.

“Tersangka melakukan pencabulan, pada saat ibu korban telah tidur. Sejak saat itu, seminggu tiga kali tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan memperkosanya,” ujarnya AKP Edy Qorinas.

BACA JUGA:  Kasat Pol-PP Lampura Berikan Penyuluhan Pemberdayaan Linmas

Namun, lanjutnya, pada tahun 2021 korban hamil 8 bulan. Berbagai perubahan terjadi pada tubuh Mawar, sehingga mengundang pertanyaan sejumlah warga.

“Akhirnya korban menceritakan, peristiwa yang dialaminya itu kepada keluarganya, dilakukan oleh tersangka sejak ayahnya meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, cerita itu berkembang dari mulut kemulut warga, dan terdengar oleh Kepala Dusun. Selanjutnya, meminta menjelasan kepada korban Mawar terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya.

“Setelah mendapat penjelasan korban, Kepala Dusun melaporkan kepada kepolisian, bahwa warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan pamanya hingga hamil 8 bulan,” tukas AKP Edy Qorinas.

BACA JUGA:  Musa Apresiasi Dinas PKM Telah Membina Kampung Sehingga Dua Kali Mewakili Lampung Dalam Lomba Kampung Tingkat Nasional

Kemudian, lanjutnya, dengan adanya laporan dari Kepala Dusun tersebut, polisi langsung bergerak mencari tersangka GBH. Dan, petugas berhasil membekuk tersanga di rumahnya, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim, saat ini tersangka GBH, telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

Ditambahkanya, tersangka GBR akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2082, Pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No: 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No: 23/2002, Tentang perlindungan anak diancam hukuman penjara selama paling lama 15 (lima belas) tahun. (Gunawan)