Pelaku Curas Begal Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Kota Metro

293

HEADLINELAMPUNG, METRO-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Kota Metro membekuk seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) begal yang beraksi dalam wilayah setempat. Polisi juga terpaksa menembak kedua kaki tersangka, karena melawan saat akan diamankan.

Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Reskrim  AKP Andri Gustami mengungkapkan, tersangka yang diamankan tersebut ialah Tri Prayitno (26),  warga Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Tujuh Napi Ditangkap Kasus Peredaran Narkoba Dalam Lapas Way Kanan, Sejumlah Pegawai Diperiksa

“Berdasarkan hasil penyelidikan,  TimTekab 308 melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di wilayah Cibitung Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Andri Gustami, Rabu (14/04/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka, merupakan hasil pengembanngan dan penangkapan terhadap komplotan curas begal tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, pelaku mengakui telah merampas 1 unit sepeda motor merk Honda Beat beserta 1 unit Handphone yang berada didalam bagasi jok sepeda motor,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Kapolres Tuba Resmikan KTN di Kampung Zona Hijau Covid-19

Diketahui, tersangka melakukan aksinya pada Minggu 29 November 2020 silam di Jalan Manunggal III Metro Pusat, dengan korban Uswatun Khasanah (23), warga Dusun Sukorejo RT 06 RW 03, Desa Selorejo Batanghari Lampung Timur. Dalam peristiwa tersebut, korbann menderita luka sayatan senjata tajam di bagian tangan.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana pada pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan  dengan hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dwi)