Dugaan Penyelewengan Anggaran Tahun 2019-2020, Kejari Panggil 8 Anggota DPRD Pringsewu

86

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, memanggil delapan anggota dewan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun 2019 dan 2020.

Pemanggilan delapan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut, sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kejari Pringsewu nomor PRINT -01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021, terkait dugaan pidana penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, ada 8 orang anggota DPRD Pringsewu yang bakal di panggil sebagai saksi untuk diminta keterangannya, terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu terdiri 3 orang ungsur pimpinan dan 5 orang anggota.

“Kita akan mengambil keterangan dari Ketua DPRD Pringsewu, Suherman dan Ketua Komisi I, Sagang Nainggolan. Sedangkan unsur pimpinan lainnya, Wakil Ketua I Mastuah dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra,” jelasnya, Senin (19/4/2021).

BACA JUGA:  Wawakot Metro Kunjungi Pasutri Tugino-Saripah

Kemudian, lanjutnya, Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB, Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan Meifi Fraksi PKS, serta Johan Arifin dari Fraksi PPP dan Rini Anggraini dari Fraksi Golkar.
.
“Kita kumpulkan dulu alat buktinya. Namun, sementara ini dari penyelidikan baru meningkat ke tahapan penyidikan. Setelah sebelumnya kami sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekitar 6 sampai 7 orang, ” jelas dia.

Dikatakan Median , besaran dugaan penyelewengannya belum diketahui secara pasti untuk pagu keseluruhan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2019 kurang lebih Rp28 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp27 miliar.
.
“Kita lihat nanti,.cocokkan dari data yang dikumpulkan dan sambil proses menunggu hasil audit dari BPK. Jika ditemukan alat bukti, pasti akan ada pihak yang mempertanggung jawabkannya,” tukas Median.

BACA JUGA:  HUT RI Ke-75, Polres Mesuji Beri Bantuan Warga Terdampak Covid-19

Sementara itu, Sekretaris DPRD Pringsewu, Budi Hariyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihak akan tetap selalu kooperatif atas panggil saksi para anggota DPRD terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.

“Saya kooperatif saja. Saya nggak tahu nanti arah kemana. Dijalan saja mudah-mudahan nggak ada yang sampai kesana, ” singkatnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pringsewu, Suherman saat dihubungi melalui telepon selulernyq membenarkan bahwa telah dipanggil Kejari Pringsewu sebagai saksi diminta keterangan terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.

“Saya sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi undangan Kejaksaan terkait klarifikasi dugaan korupsi yang ada di Sekretariat DPRD. Hal itu yang wajar kita patuh memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nggak ada yang direka-reka, ” pungkasnya. (Yono)