HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA–Sebanyak 31 tersangka penyalagunaan narkoba berhasil diamankan Polres Lampung Utara (Lampura), dalam Operasi Antik Krakatau 2021.
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK menjelaskan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 21 kasus dengan tersangka sebanyak 31 orang, terdiri dari 21 orang pengedar atau kurir dan 10 orang pengguna.
“Pengungkapan kasus narkoba ini,
hasil Operasi Antik Krakatau 2021 yang dilakukan sejak 22 Maret-4 April 2021,” jelas Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho didampingi Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (19/4/2021).
Dikatakannya, 31 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, 2 orang merupakan oknum PNS, 2 orang oknum honorer, 1 orang oknum mahasiswa, dan yang lainnya bekerja sebagai wiraswasta dan swasta.
Kemudian, lanjut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, narkotka jenis sabu-sabu seberat 11,31 gram, ganja seberat 17,17 gram, uang sebesar Rp1. 930.000, dan psikotropika sebanyak 240,5 butir.
AKBP Bambang juga mengimbau msayarakat untuk terus berperan aktif, dalam informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba kepada aparat Kepolisian.
“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, akan menjadi acuan atau bahan oleh anggota di lapangan pada saat melakukan penyelidikan. Dan, masyarakat harus tetap waspada dan peka terhadap keberadaan orang-orang baru di lingkungan sekitar, tidak menutup kemungkinan orang tersebut merupakan pengedar narkotika,” pungkasnya. (*/dra)