Polres Tanggamus Dalami Dugaan Kasus Lain IRT Pencuri Harta Mertua

86

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satreskrim Polres Tanggamus, terus melakukan penyelidikan kasus lain yang menjerat tersangka Ibu Rumah Tangga (IRY) berinisial RSF. Pasalnya, bukan hanya pencurian dalam keluarga, ternyata tersangka juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban lain para pemilik kendaraan.

Hal itu terungkap setelah korban Firdaus, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung menemui Kasatreskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu Ramon Zamora dan menceritakan bahwa mobilnya telah di rental namun digadaikan kepada orang lain oleh tersangka RSF.

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora dengan adanya laporan dari Firdaus, pihaknya kini makin tahu tentang tindak kejahatan tersangka RSF.

“Untuk laporan dari korban Firdaus kemungkinan akan ditangani Polresta Bandar Lampung. Karena, kejadiannya di Bandar Lampung. Sedangkan, kami fokus pada kejadian di Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (19/4/2021).

Ia mengaku, kemungkinan nanti Polres Bandar Lampung akan berkoordinasi untuk mengungkap penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh tersangka RSF.

Bahkan, lanjutnya, bisa juga perkara ini ditangani Polda Lampung jika ternyata kejadiannya di banyak tempat, dan banyak korbannya.

Ramon mengaku, kemungkinan tersangka RSF juga bagian dari sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan. Itu didasar dari banyaknya korban.

BACA JUGA:  Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Amakan DPO Pelaku Curas

“Jika ada warga Kabupaten Tanggamus yang dirugikan oleh tersangka RSF, kami persilahkan melapor di Polres Tanggamus,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Firdaus, dirinya pemilik kendaraan Daihatsu Panther nopol B 1377 BRF warna silver. Mobil tersebut disewa/rental oleh tersangka RSF pada 2018 lalu dan sampai sekarang tidak dikembalikan.

“Sudah lama mobil saya dirental tapi tidak dipulangkan. Nomor dia tidak aktif, datang ke rumahnya di Bandar Lampung tidak ada. Sampai akhirnya ada berita dia tertangkap Polres Tanggamus,” ujar Firdaus.

Ia mengaku, mulanya kenal dengan tersangka RSF setelah memposting lewat akun Facebook menerima jasa sewa mobil. Setelah itu, tersangka RSF menghubungi dan menyewa mobil untuk pulang ke Kotaagung dari Bandar Lampung.

“Dari saya pertamanya ada permintaan sewa mobil sama sopirnya. Tapi dia tidak mau pakai sopir, katanya kalau pulang ke Kotaagung bisa lama, pasti tidak mungkin menanggung hidup sopir,” terang Firdaus.

Akhirnya didapat kesepakatan mobil disewa tanpa sopir, dengan biaya sewa sehari Rp325 ribu. Dan jika pembayaran persepuluh hari sebesar Rp3,250 juta. Itu berlangsung selama satu bulan pada 2018 lalu.

“Waktu satu bulan lancar, saat itu pernah ketemu di mall sambil perpanjang kontrak sewa mobil itu. Habis itu sudah tidak ketemu lagi, nomor tidak aktif, mobil tidak kembali,” terang Firdaus.

BACA JUGA:  Jadi Irup Hari Pahlawan, Gubernur Arinal Sampaikan Pesan Mensos

Ia mengaku, semula tidak menduga tersangka RSF akan menipu dirinya, karena pernah mendatangi rumah tersangka di BKP Kemiling. Dan tiga kali pembayaran sewa mobil lancar.

Namun, lanjutnya, ternyata pada bulan kedua, tersangka RSF langsung menghilang. Dan baru tahu kabar namanya dari pemberitaan setelah mencuri aset milik mertua sampai Rp1 miliar dan ditangkap di Yogyakarta.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun berinisial RSF, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri yakni, Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras. (*/Andi)