HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, resmi melakukan penahanan dua tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK). Salah satunya,
adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulang Bawang, Nazarudin.
Tersangka ditahan oleh Kejari Tuba
dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi DAK khusus Fisik Prasarana pada Disdik Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun 2019 berupa pungutan DAK.
“Benar kami sudah melalukan penahanan, terhadap dua yersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi DAK fisik Disdik Tuba Tahun 2019,” ujar Kasi Pidsus Kajari Tuba, Husni Mubaroq.
Husni mengatakan, bahwa dalam perkara ini ada dua tersangka yang terlibat dan diduga telah melakukan korupsi DAK yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan Paud.
“Para tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan sehat. Kemudian, dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19, dan saat ini kedua tersangka telah dititipkan di Rutan Klas IIB Menggala Kabupaten Tuba,” pungkasnya. (*/rian)