Polisi Bekuk Tersangka Penyalagunaan Narkoba dan Curanmor

62

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Apes bener nasib tersangka JF (29), warga Desa Germing, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, tertangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba, setelah di kembanglan ternyata juga tersangka Curanmor.

Tersangka JF ditangkap oleh Polsek Bangunrejo Karena narkoba.
Teryata JF juga tersangka Curanmor di Lampung Kuripan Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Menurut Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

AKP Edy Qorinas mengatakan, pihaknya berhasil mengungkapkan pelaku pencurian motor Kawasaki KLX milik Korban Arifin (41), warga Kampung Kuripan Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng.

BACA JUGA:  Masyarakat Boleh Salat Idul Fitri di Masjid, Ini Penjelasan Kemenag Lampung

“Saat itu motor kawasaki KLX milik korban terparkir di samping rumah. Saat terbangun dipagi hari korban kaget karena motornya hilang,” ujar AKP Edy Qorinas.

Dikatakan Kasat Reskrim, terungkapnya akan kejahatan JF bermula dari hasil pengembangan petugas saat tersangka diperiksa atas dugaan penyalahgunaan narkoba di Polsek Bangunrejo.

“Tersangka JF ketika menjalankan aksinya bersama seorang rekanya yang saat ini DPO, ” terangnya.

Dari Nyanyian yang keluar dari mulut JF kepada petugas pemeriksa dan
berhasil mengungkap tindak kriminalitas lain yang dilakukan JF.

BACA JUGA:  Tekab 308 Mendapat Reward dari Bupati, Ketua DPRD dan Kapolres Lampung Tengah

“JF teelah mencuri motor di kampung Kuripan. Namun, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan bagian dari hasil penjualan motor tersebut. Karena motornya dibawa oleh rekan yang saat ini DPO,” katanya.

Sekedar mengingatkan , tersangka JF ditangkap Polsek Bangunrejo atas dugaan penyalahgunaan narkoba, namun dari hasil pengembangan ternyata JG mengaku juga telah mencuri motor

Akibatkannya, JF selain terjerat dengan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika juga dibidik Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Gunawan)