Polres Tubaba Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H

63

HEADLINELAMPUNG, TUBABA-Dalam rangka persiapan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, jajaran polres Tulangbawang Barat mengikuti zoom meeting Rakor Lintas Sektoral yang langsung dipimpin Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Probowo M.Si, dari Mabes Polri, Rabu (21/4/ 2021).

Kegiatan rapat koordinasi ini membahas tentang kebijakan larangan mudik tahun 2021/1442 H dan dasar hukum yang mengatur tentang larangan mudik Satgas No 13 Tahun 2021 dan Menhub No 13 Tahun 2021 . Berkaca dari pengalaman lebaran tahun lalu pemerintah resmi dengan tegas melarang mudik lebaran 2021.

Rakor Lintas Sektoral tersebut juga diikuti perwakilan Forkompinda, dan instansi terkait lainnya.

“Larangan mudik lebaran hari raya Iedul Fitri 1442 ini dikarenakan Pandemi belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus COVID-19, namun data dari Satgas COVID-19 menunjukkan jumlahnya masih sangat besar,” kutip Kapolres saat mengikuti paparan Kapolri.

BACA JUGA:  Sebanyak 46 Pegawai DPM PTSP dan Naker Lampung Barat Di-swab

Data dari Satgas COVID-19 juga menunjukkan, lanjutnya, selama ada libur panjang (long weekend), kasus COVID-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Ini seperti yang terjadi pada gelombang ketiga pandemi di beberapa negara termasuk di Turki, India, Brazil dan beberapa negara Eropa.

“Dan kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi Covid-19 masih tinggi. Kebijakan pelarangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19,” terangnya.

Kapolres menjelaskan usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, Usia 46-59 tahun berisiko kematian 8,5 kali lipat.

“Padahal mudik berarti menjumpai keluarga di kampung halaman yang umumnya berusia lanjut usia (orang tua, nenek-kakek, dll),” jelasnya.

BACA JUGA:  Komunitas L300 Salurkan Sembako untuk Korban Banjir

Pemudik OTG yang berjumlah massif kata Kapolres, bisa menularkan kepada para lansia yang dapat berakibat fatal, maka dari itu kegiatan mudik sangat beresiko khususnya bagi para lansia di kampung halaman.

Dikatakan, pemerintah juga telah melakukan koordinasi dengan Koorlantas Polri terkait dengan penegakkan hukum untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik dengan mengadakan Operasi Ketupat 2021 yang bertujuan untuk Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta mencegah terjadinya kerumunan massa, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mantap dan kondusif dalam pelaksanaan Idul Fitri 1442 H, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, memberikan pemahaman dan mencegah masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik lebaran tahun 2021, lancarnya distribusi logistik dan BBM. (*/Holidin/Elan)