SatresNarkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Tersangka Narkotika Jenis Sinte

320

HEADLINELAMPUNG LAMPUNG UTARA-Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara bersama jajaran Badan Narkotika (BNN) Way Kanan berhasil meringkus tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte dengan barang bukti (BB) seberat 4,54 gram.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka narkoba itu diamankan pada Sabtu 24 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) samping Rang RS. Muhammad Yusuf, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Dari pelaku yang berinisial IS usia 20 tahun warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sinte dengan 4,54 gram.

BACA JUGA:  Polres Pesawaran Lakukan Patroli Skala Besar

“BB itu berupa satu bungkusan yang berisi tembakau warna cokelat dan diduga kuat Narkotika jenis Sinte, selain itu juga diamankan satu buah plastik warna hitam, dan satu buah celana celana jeans atau levis warna biru merk onggol jeans, kemudian pelaku berikut barang buktinya kita dibawa ke Polres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba IPTU Aris, Minggu (25/4/2021).

Kemudian, lanjut Kasat, teamnya kembali melakukan pengembangan dan Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan BNN Way Kanan kembali berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sinte lainnya yang berinisial SR usia 22 tahun warga Kampung Doyong, Desa Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tanggerang Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Kapolda Pantau Kendaraan dan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni

SR tinggal di Dusun Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning di TKP depan Kantor JNE yang berada di Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.

“Pasal yang akan ditetapkan kepada keduanya Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Iptu Aris S Sujatmiko. (*/dra)