Pemuda Asal Lamteng, Pesan Bahan Baku Pembuatan Narkoba dari Belanda

117

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Satreserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng), bersama bea dan cukai Lampung, menangkap seorang pemuda karena kedapatan memesan bahan baku narkoba dari Amsterdam Belanda.

Hal itu dijelaskan oleh Wakapolres Lamteng, Kompol Suparman didampingi Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasat Resnarkoba.AKP Dwi Atma Yofi Wiranrata, Selasa (27/4/2021).

Hadir juga dalam Konfrensi Pers tersebut perwakilan dari Bea Cukai Bandar Lampung,.Fobby T bersama Arif Eno.

Wakapolres Kompol Suparman mewakili Kapolres Lamteng,.AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, seorang pemuda berinisial AU berhasil diamankan atas kerja sama Satnarkoba dengan Bea Cukai.

Pihak Bea dan cukai, mendapatkan informasi bahwa pada 6 April 2021 akan adanya pengiriman bahan baku narkoba,.yang dipesan seorang warga Lamteng dari Amsredam Belanda.

BACA JUGA:  Cabor Atletik, Dua Atlet PWI Pesawaran Sumbang Dua Medali Emas dan Perak

“AU berhasil masuk ke web orang Amsterdam Belanda, dan mampu bertransaksi bahkan paket pesanannya pun dikirim,” jelas Wakapolres.

Awalnya kata Kasat Narkoba, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi Extasi. Bersama dengan Bea Cukai Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AU berikut barang-buktinya. Yakni serbuk bahan baku Narkoba didalam Plastik.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, tersangka AU adalah seorang warga pakar IT, yang memiliki basis pendidikan khusus.

Hal itu terbukti dengan ditemukan aplikasi diponselsnya yang digunakan untuk menerima atau mendapatkan Paket dari situs online versus yang dari Amsterdam Belanda, dengan cara pembayaran melalui aplikasi Luno

BACA JUGA:  Forkompimcam Purbolinggo Lakukan Monev ADD dan DD Tahun 2020 di Desa Tanjung Kesuma

Untuk menggunakan aplikasi Luno, harus sudah deposit sebelumnya ke rekening aplikasi Luno dan mengkonfersi ke Bitcon.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Dipidana dengan hukuman penjara selama 20 Tahun Penjara atau hukuman Mati. (Gunawan)