THR ASN Lampung Barat Tunggu Peraturan Kemenkeu

13

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri, tentunya menjadi hal yang paling ditunggu setiap pekerja termasuk Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Namun hingga pertengahan bulan ramadhan tahun ini, gaji 14 atau THR ASN di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) belum ada kepastian, kapan waktu realisasi dan berapa jumlah yang akan mereka diterima.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lambar, Okmal mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:  DLH Mesuji Gelar Sosialisasi Program Kampung Iklim

Mengenai anggaran yang disiapkan papar Okmal, sebanyak 18 Milyar dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2021. Angka tersebut bakal disalurkan kepada 4.000 lebih ASN di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu.

“Meskipun anggaran sudah disiapkan, tapi kita belum tahu kapan pencairannya. Bahkan nominal yang akan diterima masing-masing ASN juga belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu peraturan dari Kemenkeu,” ungkap Okmal, Selasa (27/4/21).

BACA JUGA:  Pemkab Pesibar Harapkan Dukungan Pemprov Lampung

Ditanya soal besaran THR yang diterima ASN tahun 2020 lalu, Okmal menyebut berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 7,5 juta perorang sesuai besaran satu kali gaji masing-masing ASN per bulan.

“Yang jelas kita upayakan sebelum lebaran THR sudah disalurkan, mudah-mudahan awal pekan depan atau minggu pertama bulan Mei peraturan Kemenkeu tersebut sudah di keluarkan. Mohon bersabar kita masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya. (Hendri)