Cegah Korupsi, Pemkab Lamsel Terbitkan Perbup

17

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, adil serta transparan, diperlukan tindakan mencegah dan mengatasi benturan kepentingan penyelenggara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).

Dengan pertimbangan itu, Bupati Lamsel, Nanang Ermanto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam Perbup Lamsel No: 7/2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan yang ditetapkan serta diundangkan pada 6 Januari 2021 tersebut, menjelaskan mengenai sumber, jenis, prinsip dasar penanganan, tata cara, serta pembinaan dan monitoring benturan kepentingan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Lamsel, Puji Sukanto menjelaskan, dengan Perbup itu diharapkan dapat tercipta budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien.

Kemudian, mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara dan menegakkan integritas dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Perbub ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai negeri dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan,” terang Puji sapaan akrab pria berkacamata ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut Puji menjelaskan, dalam bidang layanan kepada masyarakat, bisa saja terjadi bahwa aparat pelayan publik melakukan komersialisasi pelayanan publik, pengeluaran ijin yang mengandung unsur ketidakadilan atau pelanggaran tehadap persyaratan perijinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan yang berpihak, akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.

BACA JUGA:  Kampanye di Pesawaran, Mahfud MD Janjikan KTP Sakti

Puji menambahkan, sebagai upaya mencegah terjadinya benturan kepentingan, perlu untuk terus dilakukan budaya kerja yang mengutamakan kepentingan umum, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan dan harus senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu kata dia, diperlukan komitmen dan keteladanan pemimpin dalam penanganan kasus-kasus benturan kepentingan. Meskipun tanggung jawab untuk mengetahui benturan kepentingan yang dapat terjadi terletak pada pundak seorang pegawai.

Menurutnya, para pemimpin atau pejabat atasan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dengan mempertimbangkan kepentingan lembaga, kepentingan publik, kepentingan pegawai dan berbagai faktor lain.

“Implementasi kebijakan ini membutuhkan keterlibatan para pegawai. Para pegawai harus sadar dan paham tentang isu benturan kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya benturan kepentingan,” tutur Puji.

BACA JUGA:  Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Salurkan Bansos Bagi 2 Penderita Kanker

Disamping itu, lanjut Puji, sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimplementasikan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Delapan area intervensi itu kata dia mencakup beberapa kegiatan. Diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.

“BKD mendapat peran pada area peningkatan kualitas manajemen ASN. Meliputi, evaluasi jabatan, penilaian kinerja, kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, pola rekrutmen, promosi, rotasi, mutasi, pemberhentian pejabat ASN dan yang terakhir adalah penanganan benturan kepentingan,” ungkapnya.

Puji menyebut, pada area manajemen ASN tersebut, capaian yang diperoleh sebesar 62,85 persen. Hal itu menurutnya, masih perlu ditingkatkan lagi, terutama persentase yang pencapaiannya masih rendah pada penanganan benturan kepentingan.

“Untu itu Bupati Lamsel telah menandatangani Perbup No: 7/2021. Dimana Peraturan Bupati ini perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Lamsel untuk menjadi pedoman,” pungkasnya. (ricky/kmf)