Nakertrans Mesuji: THR Keagamaan Wajib Dikeluarkan

87

HEADLINELAMPUNG, MESUJI-Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan minimal H-7 sebelum Hari Raya Idul 2021, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mesuji saat ditemui ruang kerjanya, pada Rabu(28/04/2021).

Kadis Nakertrans, Najmul Fikri menjelaskan, instruksi terkait THR keagamaan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, SE Gubernur Lampung serta SE Bupati Mesuji yang akan di sahkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  Kapolres Tubaba Berikan Penghargaan kepada Lima Anggotanya

“Dasar kita SE Kemenaker, SE Gubernur Lampung, dan SE Bupati Mesuji yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, jadi perusahaan wajib mengeluarkan THR paling lambat H-7, namun ada pengecualian terhadap perubahan yang terdampak Covid-19 namun melalui proses kesepakatan, nah sampai saat ini kita belum menerima laporan terkait perubahan yang terdampak Covid-19, artinya asumsinya hingga hari ini perusahaan menyanggupi,” jelas Najmul kepada Headline Lampung (28/04/2021).

BACA JUGA:  Oknum Kadus Diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu

Ia juga menambahkan, sebelum melayangkan edaran Bupati, pihaknya akan lakukan monitoring terhadap perusahaan untuk hindari masalah yang akan timbul.

“Kita akan lakukan monitoring, kita kirim Tim ke perusahaan di Mesuji, harapan kita tidak ada masalah terkait THR ini nantinya, jikapun ada permasalahan, kita siapkan posko pengaduan THR, masyarakat dapat menghubungi Disnakertrans di nomor 081377880745 dan 081379561845,” jelasnya.(Rangga)