Pemkab Tulang Bawang 7 Kali Berturut-turut Terima Opini WTP dari BPK RI

19
foto: Diskominfo

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang tujuh kali berturut-turut, mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung.

Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama kepada Bupati Tulang Bawang (Tuba) Winarti di kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Rabu (28/04/2021).

Opini WTP yang diterima Pemkab Tuba dari BPK RI tersebut, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Andri Yogatama mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tuba dan jajarannya, atas kerjasamanya yang sudah mendukung pada saat pelaksanaan Pemeriksaan.

“Semoga ini menjadi momentum, untuk lebih mendorong kerjanya, akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tuba Winarti, menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Lampung atas diserahkan opini WTP yang ke 7 tersebut.

BACA JUGA:  Dua Bulan, Ada 78 Kasus DBD di Tanggamus Lampung

“Saya sangat yakin BPK memiliki standar yang digunakan secara tetap dalam undang-undang keuangan Negara yang disebut SPKN ( Standard pemeriksaan keuangan Negara,” ujarnya.

Dikatakan Winarti, kedepan berharap manajemen pengelolaan keuangan Pemkab Tuba, dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan akan semakin baik, akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun etika kewajaran.

“harapan saya sangat besar , untuk membangun infrastruktur di Pemkab Tuba. Saya berharap BPK RI untuk senantiasa memberikan bimbingan dan arahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tuba, Sopii juga mengatakan, terkait LHP yang disampaikan BPK RI kepada Pemkab Tuba, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:  Puskesmas BNS Lambar Buka Pelayanan Kesehatan Bergerak

Dijelaskannya , DRPD selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan akan terus mendorong dan mengawal proses tindak lanjut yang diamanatkan kepada Pemkab Tuba apakah itu bersifat saran, opini, maupun yang sifatnya pengembalian keputusan.

Ditempat yang sama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Tuba, Roestam Effendi didampingi Sekertaris BPKAD arya Ganesha mengatakan Pemberian WTP ini Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ditambahkannya, LKPD tersebut selesai dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan dan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tulangbawang dalam pengelolaan keuangan yang baik. (rian)