Dinilai Kurang Optimal, DPRD Tubaba Berencana Revisi Dua Perda

112

HEADLINELAMPUNG, TUBABA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) rencananya akan mengajukan revisi dua peraturan daerah (Perda).

Kedua perda tersebut yakni, Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2019 tentang tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh (desa) dan Perda No 04 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala tiyuh.

“Kedua perda ini akan kita ajukan kepada pimpinan DPRD Tubaba untuk dibahas pada saat rapat paripurna tanggal 04 Mei mendatang,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Yantoni saat dikonfirmasi wartawan usai menggelar rapat finalisasi hasil Pansus di DPRD setempat, Jumat (30/04/2021).

BACA JUGA:  Sambut Bulan Ramadhan, Polres Pringsewu Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2021

Dia menilai, kedua Perda tersebut belum berjalan secara efektif. Dan masih kurang optimal.

“Contoh sederhananya, seperti penjaringan aparatur tiyuh. Pelaksanaannya mesti benar-benar kompetitif. Agar menghasilkan aparatur yang mumpuni,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi l ini.

Politisi dari partai Gerindra ini menuturkan, fokus utama dalam Pansus LKPJ tersebut adalah membahas mengenai capaian kinerja bupati.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng dan Dandim Gowes Bareng Bersama Ratusan Komunitas Sepeda

“Perlu diketahui, LKPJ ini secara umum membahas mengenai capaian kinerja bupati seperti apa. Jika ada kelemahan, nah itu yang akan kita sampaikan di rapat paripurna yang akan digelar bulan depan,” terangnya.

Saat ditanyai wartawan mengenai apa saja yang menurut DPRD Tubaba menjadi kelemahan-kelemahan bupati tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

“Nanti kita sampaikan didalam rapat paripurna,” pungkasnya. (*/holidin/elan)