Pencairan THR Pemprov Lampung Tunggu Pergub, Berikut Rinciannya!

144

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Lampung masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).

Meski Peraturan Pemerintah (PP) dan Peninjau Masa Kerja (PMK) terkait THR 2021 sudah diteken. Pemprov Lampung sedang mempersiapkan dasar hukumnya segera (Pergub) setelah gaji bulan mei dibayarkan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marindo Kurniawan yang diwakilkan Sekretaris BPKAD, Syafriyadi kepada Headline lampung, Senin (3/5/2021).

BACA JUGA:  Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong, Ini yang Dilakukan Pemprov Lampung

Syafriyadi menjelaskan pembayaran THR PNS nanti akan ditindaklanjuti dengan dibuatkan Peraturan Gubernur.

Terkait anggaran kemungkinan disiapkan kurang lebih sekitar 78 Milliar untuk 16 ribu PNS di lingkungan Pemprov Lampung, “ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta kepala daerah segera membayarkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat H-5 sebelum Hari Raya Idulfitri 1442 H 2021.

BACA JUGA:  Polres Tubaba Lakukan Vaksinasi Mahasiswa dan Masyarakat

Disampaikan bahwa anggaran THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun.

Adapun THR yang diberikan kepada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun, “tutur Sri Mulyani. (Ayu)