HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan meringkus tersangka RS (20), warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra.
Kompol Edy menerangkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi pada 14 Februari 2021, yang dilaporkan korban di Polsek Blambangan Umpu.
“Saat itu korban Wiwit sedang melaksanakan salat Magrib di rumahnya di Dusun Balirejo Kampung Negeri Batin. Namun, setelah selesai salat dan hendak memasukan sepeda motor miliknya, sudah tidak ada lagi,” ujar Kompol Edy Saputra, Senin (3/5/2021).
Dikatakannya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp18 juta.
Menurut Kapolsek, tersangka
penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, Sabtu (1/5/2021) kepada Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, bahwa sepeda motor milik korban berada di daerah Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.
“Atas informasi tersebut, Panit I reskrim Polsek Blambangan Umpu Aiptu Marulak HP Manurung bersama anggota bergerak menuju Baturaja untuk melakukan penyelidikan tentang keakuratan sepeda motor,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kompol Edy Saputra,
Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polsek Lubuk Batang, Minggu (2/5/2021) berhasil mengamankan tersangka di perkebunan karet.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sepada motor hasil curian itu, tersangka lainya berinisial AN dan MNS. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengamanakan tersangka AN dan MNS yang telah ditetapkan menjadi DPO,” tukasnya.
Ditambahkan Kapolsek Blambangan Umpu, atas perbuatannya tersangka dapat diancam dalam Pasal 363 KUHP Jo, Pasal 480 dengan kurung maksimal 4 tahun penjara. (*/Apriydi)