HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Salah satu Desa Smart Village Provinsi Lampung, yaitu Desa Tegal Yoso, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), masuk ke dalam nominasi 10 Desa Terbaik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Nasional.
Hal itu terungkap, dalam Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat dengan mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan”.
Acara peringatan yang digelar secara daring pada Selasa (04/05/2021) tersebut, diikuti oleh Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
Adapun penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, Ombudsman, dan Kementerian Desa PDTT, yang selanjutnya akan dilakukan penilaian kembali untuk memilih Juara Nasional pada September 2021 mendatang.
Program Smart Village Provinsi Lampung adalah program desa cerdas berbasis digital melalui gerakan kesadaran sosial masyarakat di desa dan melibatkan seluruh stakeholder dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang terintegrasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Program smart village bertujuan mendorong dan juga mewujudkan optimalisasi potensi desa di Provinsi Lampung agar menjadi salah satu kekuatan sosial ekonomi di Indonesia.
Program Smart Village ini, merupakan perwujudan atas janji kerja No: 30 dari 33 janji kerja Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pada acara peringatan tersebut, dilakukan juga Penandatanganan MoU/Kesepakatan Bersama dan Diskusi Daring untuk mendukung terpenuhinya kebutuhan informasi publik di desa dengan narasumber Direktorat Jenderal Pembangunan Desa, dan Perdesaan
Kementerian Desa PDTT, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi
Kementerian Desa PDTT, dan Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
Komisi Informasi Pusat, sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia berupaya mendorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik di seluruh lapisan masyarakat termasuk di desa.
Hal ini, sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong peran aktif masyarakat desa untuk mendapatkan hak atas informasi publik. (*/Diskominfotik/bud)