Pemkab Tulangbawang Barat Cairkan THR 2.892 ASN

229

HEADLINELAMPUNG, TUBABA-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan setempat.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba Mukmin mengatakan, pencarian THR baru dilaksanakan mulai hari ini.

“Sekarang BPKAD Tubaba sedang melakukan proses pencairan THR ASN. Tahapannya baru dimulai hari ini,” ujar Mukmin saat dikonfirmasi wartawan diruangnya. Rabu (05/05/2021).

Mukmin menargetkan, pencairan THR sebanyak 2.892 ASN diruang lingkup Pemkab Tubaba itu rampung dalam tiga hari kedepan.

“Mudah-mudahan tiga hari kedepan sudah selesai. Doakan saja,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya diberitakan Pemkab Tubaba telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp12 miliar untuk pembayaran THR ASN.

Kasubag Kebijakan dan Pembinaan Perbendaharaan BPKAD Tubaba Gustiningsih Putri mengatakan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada sebanyak 2892 ASN di ruang lingkup Pemkab Tubaba.

BACA JUGA:  HUT RI ke-76, Bupati Winarti Harapkan Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“THR itu diperuntukkan kepada seluruh ASN yang ada di ruang lingkup Pemkab Tubaba. Dari jajaran eselon ll sampai seterusnya,” ujar Gusti saat dikonfirmasi wartawan diruangnya. Senin (03/05/2021).

Untuk pelaksanaan pendistribusian tersebut, lanjut dia. Paling lambat satu sampai tiga hari kedepan. Tinggal menunggu regulasi lanjutan dari daerah.

“Sekarang kan Peraturan Pemerintahan (PP)nya sudah turun. Yakni, PP No. 63 Tahun 2021. Kita tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) nya,” ungkapnya.

Gusti menyebutkan besaran THR yang akan diterima berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 7 juta perorang sesuai besaran satu kali gaji masing-masing ASN per bulan.

BACA JUGA:  Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Perkara Narkoba

Ditempat terpisah, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Tubaba, Novriadi menjelaskan, mengenai THR tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak BPKAD. Guna mempercepat prosesnya.

“Syarat untuk mencairkan THR itu memang harus ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari masing-masing daerah, sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021. Kalau di tempat kita namanya Perbup. Siang ini kita (Bagian Hukum-red) akan rapat dengan BPKAD untuk membahas hal tersebut. Jikalau tidak ada yang harus direvisi lagi, segera kita buat Perbub beserta nomornya. Dan akan kita ajukan ke Pak Bupati Umar Ahmad,” (*/holidin/ elan)