Mantan Kakam Way Agung Buay Bahuga, Diduga Gadaikan BPKB Kendaraan Kampung

341

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Mantan Kepala Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, bernama Suntikno Diduga kuat menggadaikan Surat BPKB Motor KLX yang merupakan Aset Kampung Way Agung ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Belitang Oku Timur.

Hal itu diketahui setelah sejumlah warga Way Agung menelusuri keberadaan Surat BPKB Motor tersebut, yang ternyata diduga telah di Gadaikan Mantan Kepala Kampung Way Agung, Suntikno.

Dalam keterangan surat tagihan yang berhasil di peroleh warga dari Koperasi tersebut, ternyata BPKB itu telah di Gadaikan sejak tahun 2018 lalu oleh Sutikno dan memiliki tunggakan atau tagihan sebesar Rp37.202.262 terhitung sejak tanggal 31/Agustus 2018 sampai dengan 3 Mei 2021.

“Iya menurut informasi dari Aparatur Kampung, Motor itu Aset Kampung yang di beli pakai Dana Desa sekitar tahun 2017 lalu” Ujar warga warga Way Kanan berinisial YD saat di konfirmasi Headlinelampung dikediamannya, Minggu (9/5/2021).

BACA JUGA:  Kodim Tulang Bawang Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan

Sepengetahuannya, Motor tersebut merupakan Motor Operasional Perangkat Kampung Way Agung yang sehari hari memang di gunakan untuk melayani warga.

“Kalau motornya ada sama Aparatur Kampung. Kami selaku masyarakat hanya menyayangkan jika surat motor itu di Gadaikan Mantan Kepala Kampung kami. Kami berharap BPKB nya bisa di tebus karena itu aset Kampung, milik masyarakat juga,” harapnya.

Ditempat yang sama, Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya di media ini, mengungkapkan agar Suntikno dapat bertanggung jawab untuk mengembalikan Aset Kampung jika benar Aset tersebut telah di Gadaikan.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Lamsel, Pantau Pilkades Gelombang Pertama

“Iya kalau memang benar di Gadaikan, mohon lah supaya di kembalikan lagi. Karena itu aset Kampung. Apalagi informasinya tunggakannya cukup besar. bahkan BPKB Motor itu ketika di cek di Koperasi itu ternyata sudah dikirim ke Jakarta Koperasi Pusat, karena sudah terlalu lama tidak di lunasi,” ungkapnya.

Terpisah, PJ. Kepala Kampung Way Agung, Nopan, membenarkan jika Kampung Way Agung memiliki Aset Kampung berupa Kendaraan Motor. Namun dirinya tidak mengetahui persoalan Surat BPKB Motor tersebut apakah di Gadaikan atau tidak.

“Iya memang ada Aset motor. Motor Itu dibelinya tahun kapan saya kurang tahu, yang jelas sebelum saya menjabat PJ. Terkait apakah suratnya digadai atau tidak nanti saya coba tanyakan dulu,” pungkasnya. (Migo)