HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Pasca diamankannya sejumlah warga yang sedang pesta minuman keras (Miras) jenis lapok tuak pada saat malam takbiran, di Kampung Sidorejo Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Ketua DPRD Sumarsono minta agar aparat keamanan bertindak tegas, dengan menutup Lapo tuak tersebut.
Hal Itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Lamteng, Sumarsono kepada Headlinelampung, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya kegiatan minum-minuman tersebut tidak semestinya digelar saat warga sedang takbiran dan akan merayakan hari raya Idul Fitri.
Selain melanggar norma agama, juga dan peraturan lainya serta mengusik kenyaman warga yang sedang beristirahat.
“Aparat harus tegas dan menutup tempat minum-minum yang dapat memabukan, ” tegasnya.
Ketika orang mabuk, kata Sumarsono, hilang kontrol cenderung berbuat anarki, sehingga bisa memicu tindak pidana atau keributan.
Ditengah pandemi Covid 19, mestinya warga banyak melakukan kegiatan di rumah saja, dan menghindari kerumunan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Bukan justru menggelar minum-minukan yang dapat memabukan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, mengapresiasi langkah cepat Polsek Bangunrejo untuk menghentikan kegiatan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Bangunrejo membubarkan dan mengamamkan warga yang sedatang pesta Miras, ” ujarnya.
Sumarsono mengimbau masyarakat agar di mtengah pandemi Covid 19, terlebih saat ini adalah hari raya Idulfitri, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.
“Mari kita jaga keamanan dan kenyamanan, tetap beraktivitas. Dengan menerapkan protokol kesehatan,” harapanya.
Terkait tempat minum-minuman Pemda Lamteng telah memiliki Peraturan daerah yang mengaturnya.
“Untuk itu terapkan Perdanya, agar semuanya bisa tertib,” pungkasnya. (Gunawan)